Dakwaan Dibacakan, Tom Lembong Langsung Ajukan Keberatan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016, Kamis (6/3/2025).

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2016, Kamis (6/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya diperlukan dalam proses tersebut.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Dalam sidang tersebut, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Tindakan ini disambut tepuk tangan oleh pengunjung sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top