BADUNG,MENITINI.COM-Seorang wanita bernama Ni Ketut Astini ditangkap oleh Kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Dia ditangkap karena mencuri perhiasan emas milik majikannya bernama Ni Luh Rastini, 59. Pelaku berusia 35 tahun itu melakukan aksinya dengan mudah.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana kejadian itu terungkap pada Sabtu (22/2/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban yang beralamat di Banjar Cempaka, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung hendak pergi ke acara pernikahan.