Cabuli Anak di Bawah Umur AM Divonis 6 Tahun Penjara 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

“Putusan ini hanya setengah dari tuntutan kami. Oleh karena itu, kami (Jaksa-ret) langsung mengajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena status terdakwa sebagai tokoh pendidikan (Mantan Kepsek) dan orang tua sambung yang seharusnya menjadi pelindung.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi bejat Amrin dilakukan berkali-kali, korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD.  Terdakwa mengaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali.

BACA JUGA:  Warga Damer Tolak Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Khawatir Batasi Ruang Hidup Nelayan

Saat kasus ini terbongkar pada Juni 2025, korban telah berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada 2 Juni 2025 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti Polres Maluku Tengah.

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top