Buronan Terpidana Kejaksaan Negeri Padang Berhasil Diekskusi

JAKARTA,MENITINI.COM-Buronan Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020  berhasil diekskusi pada Senin (7/11/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, terpidana berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB. Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buron Terpidana Penggelapan

Adapun pengamanan terhadap Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (KRLS/.3.3.1)