Buntut Putusan Pengadilan, Kejati Bali Diminta Stop Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso

JAKARTA, MENITINI.COM Kejaksaan Tinggi Bali diminta menghentikan penanganan perkara yang menjerat owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP/Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi karena legal standing (alas hak) pelapor perkara tersebut saat ini tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum PT GWP, Boyamin Saiman menegaskan, dengan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10/2019), yang antara lain menyatakan, Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCB (tergugat I) dan Tomy Winata (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke TW tertanggal 12 Februari 2018, maka otomatis perkara yang menjerat kliennya menjadi bermasalah karena tidak memenuhi syarat formal. Atau tertolak sementara sampai putusan perkara perdata itu berkekuatan hukum final (inkracht).

BACA JUGA:  Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

“Jadi sambil menunggu putusan, perkara perdata itu berkekuatan hukum tetap, maka seluruh turunan perkara pidana lainnm harus di-pending. Ini artinya, perkara yang menjerat klien saya, Harijanto Karjadi, harus distop lebih dulu. Kejaksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi asas kepastian hukum,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (21/10/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB pada 12 Februari 2018 melalui akta bawah tangan, Tomy Winata lewat kuasa hukumnya, Desrizal Chaniago, melaporkan kakak-beradik Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan dugaan penggelapan.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana asal Kejati Kaltim

Saat ini, Harijanto Karjadi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21.

Peristiwa yang dilaporkan TW dan menjerat Harijanto sesungguhnya terjadi pada 14 November 2011, di mana saat itu TW sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan rapat umum pemegang saham PT GWP yang menyetujui pengalihan atau jual-beli saham milik Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, yang memang saat itu masih berstatus digadaikan sebagai jaminan utang PT GWP. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *