Buat Keonaran dan Resahkan Warga, 5 WN Moldova Dideportasi

“Silahkan menikmati keindahan Pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat.

Ke lima WNA tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada hari Selasa 20 Desember 2022 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 WITA dengan tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka dideportasi.

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. 

BACA JUGA:  Begini Cerita Warga Mesir Dideportasi Karena Tak Bisa Bayar Denda Rp23 Juta

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. M-006