Bongkar! Modus Licik Pengemasan Ulang Minyak Goreng “MINYAKITA” Terungkap

MINYAK KITA
Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan takaran resmi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan modus ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Bareskrim Polri guna memastikan distribusi “MINYAKITA” sesuai dengan standar. Namun, di lokasi kejadian, petugas justru menemukan fakta mencengangkan: minyak goreng yang dikemas ulang ternyata memiliki volume lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

BACA JUGA:  Hati-hati dengan 'Love Scamming', di Denpasar Ada Korbannya, Begini Modusnya

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Tak hanya menemukan praktik curang ini, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya, 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas tindakan ilegal ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

BACA JUGA:  Tiga Pengedar Narkoba di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk dan memastikan kesesuaian takaran dengan standar yang berlaku. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku serta pencegahan terhadap praktik serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi melindungi hak-hak konsumen serta stabilitas perekonomian nasional. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Sales Elektronik Asal NTB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami