logo-menitini

Bena-Benar Sadis, Selain Dipatahkan Kakinya, Bocah 5 Tahun Itu Diduga juga Dicabuli 

Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar.
Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar. (foto: ist)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun berinisial N yang dilakukan oleh pacar ibu korban bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedy telah ditangani Polresta Denpasar.

Dalam aksinya, selain menyiksa korban di hadapan ibu kandungnya yang bernama Dwi Novita Murti alias Novi, ternyata ada pula dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya bekas gigitan di payudara korban N.

Dugaan adanya tindak pidana pencabulan ini diungkap oleh aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. Ditemui di kantornya, Jumat (22/7/2022) Ipung mengatakan, bahwa dalam perkara N ini patut diduga terjadi adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.

BACA JUGA:  BNN RI Gelar ISSUP Regional Conference 2025 di Bali, Hadirkan 505 Peserta dari 48 Negara

Ipung mengingatkan kepada semua pihak agar jangan memandang perkara ini ini secara sederhana. Sebab semua perlu belajar, dimana anak umur 0 hari sampai 7 Tahun adalah anak yang sangat ceria, bebas, dan tanpa beban, yang juga berbicara sumringah dengan kelucuannya akan berekspresi dengan mencoret tembok atau bahkan melempar batu, mendengar musik, dan lain-lainnya.

Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. (foto: ist)

“Saya menduga ada tindak pidana pencabulan dalam kasus N ini. Sebab ada laporan bahwa ditemukan bekas gigitan di payudara korban. Untuk menjadikan terang dugaan ini, polisi harus melakukan visum et repertum pada alat vital korban,” ujar Ipung yang juga seorang pengacara ini.

Diterangkan Ipung, bilamana hanya karena alasan korban tidak mau tidur atau karena tidak mau menjawab pertanyaan lalu terjadi tindakan kekerasan secara sadis, hal itu disinyalir bukan itu alasan utama terjadinya tindakan penganiayaan secara berurutan secara fisik dan verbal.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,45 Triliun ke PT Timah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali