Bena-Benar Sadis, Selain Dipatahkan Kakinya, Bocah 5 Tahun Itu Diduga juga Dicabuli 

Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar.
Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar. (foto: ist)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun berinisial N yang dilakukan oleh pacar ibu korban bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedy telah ditangani Polresta Denpasar.

Dalam aksinya, selain menyiksa korban di hadapan ibu kandungnya yang bernama Dwi Novita Murti alias Novi, ternyata ada pula dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hal ini dibuktikan dengan adanya bekas gigitan di payudara korban N.

Dugaan adanya tindak pidana pencabulan ini diungkap oleh aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. Ditemui di kantornya, Jumat (22/7/2022) Ipung mengatakan, bahwa dalam perkara N ini patut diduga terjadi adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak.

BACA JUGA:  Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa, Tegaskan Keunikan Adat dan Budaya

Ipung mengingatkan kepada semua pihak agar jangan memandang perkara ini ini secara sederhana. Sebab semua perlu belajar, dimana anak umur 0 hari sampai 7 Tahun adalah anak yang sangat ceria, bebas, dan tanpa beban, yang juga berbicara sumringah dengan kelucuannya akan berekspresi dengan mencoret tembok atau bahkan melempar batu, mendengar musik, dan lain-lainnya.

Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah alias Ipung. (foto: ist)

“Saya menduga ada tindak pidana pencabulan dalam kasus N ini. Sebab ada laporan bahwa ditemukan bekas gigitan di payudara korban. Untuk menjadikan terang dugaan ini, polisi harus melakukan visum et repertum pada alat vital korban,” ujar Ipung yang juga seorang pengacara ini.

Diterangkan Ipung, bilamana hanya karena alasan korban tidak mau tidur atau karena tidak mau menjawab pertanyaan lalu terjadi tindakan kekerasan secara sadis, hal itu disinyalir bukan itu alasan utama terjadinya tindakan penganiayaan secara berurutan secara fisik dan verbal.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami