Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar.
Tersangka pelaku penganiyaan anak ditahan di Polresta Denpasar. (foto: ist)

Selain Dibanting Hingga Patah Kaki, Balita N Juga Ditenggelamkan di Depan Ibu

DENPASAR,MENITINI-Setelah ditangkap, pelaku penganiayaan anak akhirnya dirilis ke media oleh Polresta Denpasar. Dalam kesempatan itu, polisi akhirnya mengungkap bagaimana kejinya aksi pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra kepada korban N, 5. Mirisnya lagi, aksi keji itu disaksikan dan dibiarkan oleh ibu kandung korban sendiri  bernama Novi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Selasa (19/7/2022) malam di kosan tempat tinggal korban bersama ibunya, serta pelaku yang merupakan pacar sang ibu di jalan  Jln. Kertadalem sari II No. 8 Sidakarya Denpasar Selatan. Itu bermula saat pelaku membangunkan korban untuk buang air kecil. Namun korban tak mau bangun. 

Hal itu membuat tersangka murka. Dia lalu menampar kedua pipi korban. Tak hanya itu, pelaku lalu pelaku lalu mengangkat tubuh korban dan merendam dan menenggelamkannya ke salam ember plastik warna hitam. Korban kemudian dibanting di atas tempat tidur dalam kondisi basah kuyup. Pelaku makin kalap. Dia pelaku menyuruh korban lari bolak balik dalam kamar sambil didorong dari belakang. 

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berita Terkait

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) asal Klungkung Bali yang…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024