Bareskrim Polri Bakal Panggil Sejumlah Konten Kreator, Ini Alasannya

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri menaruh perhatian pada sejumlah konten yang mengeksploitasi seorang Emak-emak yang mengguyur tubuhnya dengan air.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, masyarakat bisa melaporkan konten-konten seperti itu kepada Polri untuk dilakukan tindakan. Pelaporan online bisa melalui patrolisiber.id.

“Dari siber sudah mempunyai satgas khusus, artinya kalau dari segi pelaporan kita ada,” kata Adi Vivid di Mabes Polri, seperti dikutip dari Laman humas Polri, Jumat (20/1/2023).

Menurut Adi, konten seperti itu tidak pas dilakukan dan bisa dijerat pidana. Ia mengatakan akan memanggil sejumlah konten kreator untuk diedukasi. Para konten kreator itu akan diminta tidak lagi membuat konten yang bersifat mengeksploitasi lansia.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Dukung Jambore Karhutla 2025: Mulai Kampanye Etika Lingkungan dari Riau

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas. Yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek,” tegasnya.

Polri akan menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu memberikan edukasi kepada para konten kreator, seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.

“Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu, karena itu ke depannya sangat tidak baik,” kata Adi.

Salah satu kasus yaitu yang sedang diperiksa Polda NTB. Dimana Polri memeriksa salah satu konten kreator ‘ngemis online‘ yang membuat live emak-emak diguyur lumpur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda NTB, belum ada unsur pidana dalam pembuatan konten itu.

BACA JUGA:  Tim Judo Polri Siap Harumkan Nama Indonesia di World Police and Fire Games 2025 di AS

“Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator,” jelas Adi.

Meski begitu Adi Vivid menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa ditindak pidana bila ada unsur paksaan. “Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, dia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak),” pungkasnya. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami