Banjir di Sumatera Kembali Buka Luka Utang Ekologis Nasional

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. (Foto: Parlementaria/Dok/Karisma)

Legislator Fraksi PKS itu juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, mulai dari reklamasi pascatambang hingga rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai. Menurutnya, kelalaian ini menjadi beban lingkungan yang terus diwariskan ke generasi berikutnya.

“Inilah yang kami maksud sebagai utang ekologis. Negara harus hadir untuk memastikan persoalan ini tidak terus dibiarkan,” tegas Ateng dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

BACA JUGA:  Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan

Ateng juga mengungkap fakta lapangan bahwa moratorium pembukaan lahan perkebunan belum sepenuhnya efektif. Sejumlah perusahaan diduga masih memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal, bahkan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Salah satu contoh yang disorot adalah Taman Nasional Tesso Nilo, yang disebut telah mengalami alih fungsi hingga sekitar 60 persen menjadi kebun sawit.

BACA JUGA:  Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merambah hutan lindung,” katanya.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top