Badung Serahkan 2033 SK PPPK Jabatan Fungsional Guru

BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 2.033, Kamis (7/9/2023) bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

“Hari ini kami menunaikan tugas berkaitan dengan pelantikan dan penyerahan SK PPPK khususnya Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Ini adalah salah satu tugas daripada arahan Menpan-RB untuk menyelesaikan persoalan pegawai di daerah, maka kami ini telah menunaikan untuk tenaga guru dan untuk tenaga yang lain kita upayakan juga untuk pengangkatan PPPK,” ujar Giri Prasta seusai mengambil sumpah para guru itu.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Pemerintah Perlu Bangun Lembaga Khusus Pengembangan Vokasi

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Anggota DPRD Badung, Kepala Kantor Regional X Denpasar, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Badung, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan para Rohaniawan.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur, yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Maka, lanjut Giri Prasta, pengadaan ASN harus berorientasi pada pencarian talenta terbaik yang dilakukan melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Ratusan Anak PAUD di Jembrana Meriahkan Pawai Ogoh-ogoh

“Kita sudah tugaskan BKPSDM Badung untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi, astungkara kedepan Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan. Dengan SK PPPK, pegawai ini sudah mendapatkan legalitas. Saya pastikan, nanti terkait TPP astungkara kami akan lakukan dengan baik, dan hal paling penting kami juga sudah koordinasi dengan Menpan-RB agar kedepan PPPK ini bisa mendapatkan gaji/tunjangan pensiun setelah purna tugas. Semoga ini bisa di aminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Badung melaporkan, acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam mendorong pemberian kejelasan terkait status hukum/legalitas pegawai yang berstatus non ASN di Kabupaten Badung agar bisa menjadi ASN melalui jalur PPPK.

BACA JUGA:  FKKP Serahkan Kajian Sekolah Bali Mandara, Berharap Mendapat Respon Pemerintah Pusat

“Hari ini sebanyak 2033 orang jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung mendapatkan SK PPPK, yang merupakan tenaga pendidik di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kabupaten Badung,” kata Gede Wijaya. (M-011)

  • Editor: Daton