JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang aset rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) yang saat ini berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Lelang kapal berbendera Iran tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Proses lelang dilakukan secara daring dan dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. Objek lelang dijual dalam satu paket, meliputi satu unit kapal tanker berikut muatan light crude oil.
Kapal tersebut memiliki spesifikasi panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal yang dibangun di Korea Selatan pada 1997 ini membawa muatan minyak mentah ringan dengan volume sekitar 166.975 metrik ton atau setara 1,24 juta barel. Saat ini, kapal bersandar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam.









