Aset Pemprov Bali Senilai Rp13 Miliar Dihibahkan ke Ombudsman

DENPASAR,MENITINI.COM-Aset milik Pemprov Bali senilai kurang lebih Rp 13 miliar diserahkan kepada Ombudsman RI. Aset yang terletak di Jalan Melati No 14 tersebut telah dimanfaatkan sebagai Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan hibah tersebut dilakukan oleh Sekda Bali Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Muhammad Najih, didampingi Sekretaris Jenderal Ombudsman RI dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jln Melati Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Penyerahan hibah aset tersebut juga disaksikan langsung oleh beberapa undangan kehormatan, seperti Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali dan banyak undangan lainnya.

BACA JUGA:  Hibah dan BKK Rp979 Miliar Lebih Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa, Begini Kata Bupati Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *