Anggota Dewan: Tingginya Kasus Perceraian Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur, Rabu (18/10/2023). (Foto : Oji/Man)

Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami mengakui bahwa perceraian merupakan perkara yang sangat menonjol di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Selama periode bulan Januari hingga September 2023 persentase angka perceraian yang diajukan disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain pertengkaran dan perselisihan terus menerus mencapai 67,79 persen.

BACA JUGA:  Romy Soekarno: Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN, Jakarta Masih Ibu Kota Sementara

“Penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12,87 persen dan masalah ekonomi 12,32 persen. Jumlah perkara cerai talak (pemohon suami) sebanyak 1.649 kasus, sedangkan perkara cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 kasus per 30 September 2023,” urai Helmi.

Hal lainnya, yaitu permohonan dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. “Angka permintaan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi dimana sampai akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan,” tutupnya. (M-011)

  • Sumber: Parlementaria
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Komisi IX DPR RI Buka Peluang Bentuk Dua Panja Baru untuk Benahi Dunia Kedokteran
Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top