DEMAK, MENITINI.COM Pepatah surga ada di telapak kaki ibu tak berlaku bagi anak berinisial A di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Anak perempuan ini tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Kuasa hukum sang ibu berinisial S (36), Haryanto, menceritakan sang anak telah membuat surat pernyataan tidak akan mencabut laporannya.
“Berkas penahannya sudah keluar dari kepolisian, tinggal pelimpahan di kejaksaan,” ujar kata Haryanto sepertik dikuti detikcom, Sabtu (9/1/2021).
“Anaknya membuat pernyataan, diserahkan ke penyidik tidak akan mencabut laporannya dan minta diproses hukum,” kata Haryanto.
Haryanto menguraikan, S dilaporkan anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak.
Setelah perceraian itu, A ikut ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.
Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.
“Saat ini anak pertama dan usia balita bersama ayahnya. Yang memihak bapaknya, ya si pelapor itu,” kata pria yang juga menjabat Direktur LBH Demak Raya itu.
“Diiming-imingi bapaknya, kalau ikut ibunya tidak akan dikuliahkan, akhirnya ikut ayahnya. Setelah itu anaknya mulai menyerang ibunya,” lanjutnya.
Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.
Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa. “Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, ‘karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak’,” cerita Haryanto.
Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya. “Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes(sudah) tak buang,” terang Haryanto.
Terus dari belakang itu ibunya didorong, terus jatuh, akhirnya kan refleknya berdiri sambil megang anaknya. Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak.
Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai,” urainya.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Haryanto menambahkan, S yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintoro tersebut saat ini hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya, A. “Karena saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik,” ujar Haryanto.poll/all
Berita Terkait
- Pengamat Kebijakan Publik Minta APH Selidiki Kantor Samsat yang Terbakar
- Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Teler Bank Mandiri di Pelabuhan Penimbangan
- Wanita 37 Tahun Tewas di Selangkangan PIL Saat Berhubungan Badan
- Nyanyian Made Sumantra, Modus dan Otak di Balik Jual Beli Lahan 2,9 Hektar oleh PT Citratama Selaras