Aksi Rusuh 22 Mei : Polda Metro Tetapkan 250 Orang Tersangka, Ada Yang Digerakkan Untuk Serang Asrama Brimob

Jakarta,Mentini.com, Sebanyak 250 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan aksi 22 Mei di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam siaran pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5) malam.

Dari 250 orang tersangka, diketahui bahwa mayoritas mereka berasal dari luar Jakarta. Dalam menjalankan aksinya mereka digerakkan oleh seseorang yang kini masih dalam pencarian petugas. Bersama para tersangka, barang bukti yang disita antara lain adalah petasan, telepon genggam, batu, uang tunai Rp 5juta, dan amplop berisi uang antara Rp200rb dan Rp500rb.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Maksimal 50 Liter per Kendaraan

“Mereka ini sudah disetting dan terpisah agendanya dengan aksi demonstrasi di Bawaslu. Secara terencana sebagian dari mereka sudah digerakkan untuk melakukan penyerangan ke asrama Brimob Petamburan. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap satu orang yang sedang dicari. Perannya adalah penggerak melalui grup WhatsApp, “ terang Argo.

BACA JUGA:  Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan

Argo menambahkan, aksi para tersangka sudah direncanakan dengan matang. Hal ini, lanjut Argo diperoleh dari keterangan para tersangka. Mereka, kata Argo telah diatur dengan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi yang sudah dipersiapkan di jalan.
“Sudah tertata, jadi alat yang akan digunakan untuk menyerang seperti batu dan sebagainya sudah disiapkan di pinggir jalan,”. Lanjut Argo.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana perusakan, melawan petugas, pembakaran dan tindakan membahayakan orang lain.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top