Kamis, 19 September, 2024

Akibat Korupsi, Joy Adriaansz Nginap di Hotel Prodeo Satu Tahun 10 Bulan

Mantan Kadis Kominfo Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz dan dua rekannya ada di kursi pesakitan di ruang sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Negeri Ambon. (M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Majalis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Joy Reinier Adriaansz selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. 

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Ambon itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Empat Rumah di Kota Ambon Dilalap Jago Merah 

Siap Laksanakan Amanah Rakyat, 45 Anggota DPRD Maluku Dilantik 

Rakerdasus di Ambon, Komarudin Banteng Tidak Pernah Menyerah

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Vonis Hakim terhadap terdakwa Joy Rainer Adriaansz itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon selama 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menggelar sidang, Rabu (7/8/2024) juga menghukum dua Pokja Pengadaa Barang dan Jasa Kota Ambon, masing-masing Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa selaku (POKJA), serta Yermia Padang Alias Yeri Bos CV. Randi Perkasa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam fakta persidangan, Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada anggaran pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak masing-masing sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, bertempat di ruang sidang Tirta.

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Perkara Pencurian Dompet di Bali Diselesaikan dengan Restorative Justice

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Joy Adriaansz Terdakwa Joy Reiner Adriaansz sejumlah Rp. Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara dan Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara,” kata Hakim. (M-009)

  • Editor: Daton