Akibat Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Maluku Tengah Divonis 4,6 Tahun Penjara 

Terdakwa Hasan Basri Tidore saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Ambon
Terdakwa Hasan Basri Tidore saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Satu persatu pelaku korupsi dana desa di seret ke pengadilan. Kali ini mantan Kepala Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Hasan Basri Tidore divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.

Hasan merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Wahai Tahun 2021 dan 2022.

Vonis hukuman dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shilver di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (9/12/2024).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasan Basri Tidore dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Wilson saat membacakan amar putusan.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 466 juta.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Baru, Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Terdakwa Marthinus juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Wali Kota Ambon: Pengurus Rumah Ibadah Bakal Terima Insentif Setelah Proses Verifikasi Data

Adapun putusan hakim terhadap terdakwa Hasan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Wahai, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Marthinus hukumannya jauh lebih berat lantaran sebelumnya JPU hanya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Hasan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Marthinus menyatakan menerima putusan tersebut.

Adapun terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Desa, ia juga akan menjalani sidang putusan.

Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 861 juta. (M-009 )

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami