Adu Banteng di JMP, Seorang Ibu Paruh Baya Meninggal Dunia

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, Selasa (15/4/2025) rusak berat. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM– Adu banteng tak terelakkan, seorang ibu rumah tangga kehilangan nyawanya dalam sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 11.45 WIT. 

Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus.

Pelaku diketahui bernama Yohanes Benny Kiliroong (34 tahun), warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Ia mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi DE 5330 BF, dari arah pusat Kota Ambon menuju Desa Poka, melawan arah di atas Jembatan Merah Putih.

Akibatnya, motor yang dikendarai Yohanes bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi DE 6218 LF yang dikendarai Fitria Bonerate (22 tahun), mahasiswi asal Desa Waiheru, Kecamatan Baguala. Fitria saat itu berboncengan dengan Nalia (47 tahun), yang juga warga Waiheru.

BACA JUGA:  JPU Tak Main-main, Adi Prayanto Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pengendara dari arah Poka menuju pusat kota, tepat sejajar dengan Alfamidi samping Hotel Sea, tiba-tiba bertabrakan dengan pengendara dari arah berlawanan yang melawan arus,” jelas Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H.

Akibat benturan keras, Nalia mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RS Siloam. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, Fitria dan Yohanes juga mengalami luka-luka dan telah mendapat perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Resmikan Pastori I GPM Galala-Hative Kecil, Serukan Jadi “Laboratorium Kasih"

Pihak kepolisian telah menerima laporan kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti. Kasus kecelakaan lalu lintas ini kini dalam penanganan Unit Laka Lantas Polresta Ambon.

“Kami sudah melakukan dokumentasi, memintai keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat. Proses hukum sedang berjalan,” ucap Kasat Lantas Ambon. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melawan arus, terutama di jalur cepat seperti Jembatan Merah Putih. Tindakan sembrono dapat membahayakan nyawa sendiri dan orang lain. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top