Dituduh Membunuh di Arab Saudi, Adewinda Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Atas arahan dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, selanjutnya Tim Intelijen bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Satgas Covid-19 di Bandara Internasional Soekarna Hatta, Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno Hatta, serta PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Sebagai informasi, Adewinda Binti Isak Ayub merupakan Terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 lalu yang mendapat penjatuhan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama 2 (dua) tahun, serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:  East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

Selama Adewinda dilakukan penahanan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dideritanya.

Hadir dalam proses Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) kegiatan kedatangan (pemulangan) Terpidana ADEWINDA BINTI ISAK AYUB, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI, Perwakilan BP2MI Undang Sutarman, Staf Subdit Kawasan Timur Tengah Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Andriana Kiswanti, Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi Dumas Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kepala Sub Seksi Ideologi Politik (Kasubsi Idpol) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Ifan, Kepala Sub Seksi Penyidikan (Kasubsi Dik) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Misael A. Tambunan, Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ivan Oktaviandi, dan jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (rls/K.3.3.1)