18 Tahanan Rutan Bangli Dipindahkan, Ada Apa?

Sejumlah tahanan yang dipindahkan. (FOTO IST/)

BANGLI,MENITINI-Selasa (17/05/2022) telah dilaksanakan Pemindahan 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Bangli ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli. Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan informasi teknologi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta staff.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Pemindahan Warga Binaan tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur Covid-19 yang ketat, dengan diawali dengan rapid tes maupun tes kesehatan, serta semua Warga Binaan tersebut dinyatakan sehat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pemindahan Warga Binaan ini selain bertujuan untuk mengurangi kapasitas. Selain itu pemindahan juga untuk mengatasi over crowded. 
“Sudah over crowded juga,” katanya Selasa (17/5/2022). Lanjut dia, selain itu pemindahan juga untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. “Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” ujar Anggiat. M-007

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top