10 Pengecer Togel Dibekuk, Dua Diantaranya Emak Emak

BADUNG, MENITINI.COM-Polres Badung meringkus 10 orang pelaku pengepul togel. Sepuluh tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu dua hari terakhir. Dari sepuluh tersangka, dua diantaranya merupakan emak-emak.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Selasa (23/8/2022) menjelaskan, sepuluh tersangka ini ditangkap olej Polres Badung serta Polsek jajaran. Tiga kasus diungkap oleh Polsek Abiansemal, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara, dan tiga kasus lainnya diungkap Satreskrim Polres Badung.

“Totalnya sembilan kasus dengan sepuluh tersangka,” katanya. Dijelaskannya, para tersangka merupakan pengepul togel. Mereka menerima pasang angka dari warga.

Para pelaku mendapatkan keuntungan potongan 15 hingga 20 persen setiap ada warga yang menang. Kendati hanya menangkap pengepul, polisi akan memburu bandarnya juga.

BACA JUGA:  DPR RI Dorong Bali jadi Destinasi Wisata Premium

“Kami akan kembangkan sampai ke bandar

Saat ini kami kembangkan nomor rekening yang dipakai. Kami berkordinasi dengan satuan yang lebih tinggi,” bebernya. 

Sehari, para pelaku mendapat omzet beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per harinya. Kini mereka ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. M-007