Turis Tiongkok 2,5 Tahun Menggelandang di Bali, Tak Mau Dipulangkan, Ingin Mencari Suaka

KUTA, MENITINI.COM – Setelah didetensi dua tahun dan empat bulan 4 bulan, WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WR (35) akhirnya dideportasi Kanwil Kumham Bali. Ia dilaporkan karena meresahkan dan menggelandang di Ground Zero Kuta Januari 2021.

Awalnya pria tersebut tidak mau dipulangkan ke negara asal, karena berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang jelas. Padahal orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang. Namun konseling dan pendekatan dari Imigrasi kedua dan orang tuanya menjemput ke Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam karena dianggap meresahkan. Ia terlantar karena kehabisan uang dan menggelandang di wilayah Ground Zero Kuta.

BACA JUGA:  Uni Eropa akan Melarang Aplikasi TikTok Lite

Berdasarkan hal tersebut masyarakat kemudian melapor ke Satpol PP BKO Kuta untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga dinyatakan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. WR pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.   Diketahui, WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari.

Tujuan WR ke Indonesia untuk berlibur di pulau Bali. Namun dalam pengakuan terakhir ia hendak mencari suaka. Dalam pengakuannya ia menyebutkan tinggal di Bali.  Ia mengandalkan uang tabungan,  namun saat ini logistik habis sehingga terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya hilang tahun 2019. “Dalam pemeriksaan WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:  Selama Nyepi 16 Pesawat Parkir di Bandara Ngurah Rai 

Menariknya, setelah didetensi, WR awalnya tidak mau dipulangkan ke RRT, walaupun pihak orang tua bersedia menyediakan tiket pulang. Ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang jelas. Setelah rutin dilakukan konseling dan pendekatan persuasif akhirnya kedua orang tua menjemput WR, akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya.

WR dideportasi ke kampung halaman Nanjing – RRT pada Rabu (31/5) menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 Wita. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton