Trauma, Saksi Korban Penusukan di Jalan Nangka Empat Kali Mangkir dari Sidang

Ilustrasi sidang.

DENPASAR,MENITINI.COM-Rasa trauma yang mendalam membuat I Made Darma Wisesa (19), saksi sekaligus korban penganiayaan, empat kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan kasus penusukan berdarah yang menewaskan I Kadek Parwata (31). Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, dengan terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras.

Setelah beberapa kali menolak hadir, Darma akhirnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/6/2025). Ia dihadirkan oleh JPU Harisdianto Saragih bersama satu saksi lainnya, Ashuri, pemilik warung tempat kejadian.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara, Darma mengaku masih trauma bertemu terdakwa. “Saya trauma. Sudah empat kali dipanggil tapi menolak karena takut bertemu terdakwa. Memang tidak sampai dirawat di rumah sakit, tapi setelah kejadian saya tidak fokus dan tidak bisa bekerja selama dua minggu karena sakit,” ujarnya.

Darma menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, ia baru pulang dari rumah makan Gacoan dan hendak berbelanja sebelum pulang ke rumah. Ketika melintas di Jalan Nangka Utara, ia menyalip sepeda motor Honda Spacy putih-merah tanpa lampu yang dikendarai terdakwa.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penggelapan di Serang

“Saya salip seperti biasa, tidak bersenggolan, jaraknya juga jauh. Setelah sampai di Warung Auna, saya parkir motor, tiba-tiba terdakwa datang dari belakang dan menabrak,” kata Darma.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top