Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

SUMSEL,MENITINI.COM-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dana nasabah pada salah satu bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 berinisial AT pada Rabu (17/1/2024) di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang. Sebelumnya AT telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib. “Yang bersangkutan (tersangka) telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pengusaha Property Mewah Asal Surabaya, Diduga Rugikan PT Antam Rp1,266 Triliun

Selanjutnya tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. (M-011)

Editor: Daton