Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Kuta Utara Akhirnya Dideportasi

Petugas mengawal proses deportasi WNA yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara Badung. (MENITINI/IST)

BADUNG,MENITINI-Setelah beberapa waktu lalu diserahkan oleh Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, tiga WNA yang terlibat kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi. 

WNA yang dideportasi terdiri dari dua orang berwarga negara Ukraina yakni ID (38), dan VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top