Tiga Dinas Pemkab Badung Di-Police Line, Begini Kata Giri Prasta

MANGUPURA,MENITINI.COM-Bupati Badung Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait dengan penyegelan (police line) yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap tiga dinas di lingkungan Pemkab Badung. Penyegelan tersebut diduga terkait dengan perizinan tower.

“Bertalian dengan tower telekomunikasi terpadu, kita menghormati penuh berkenaan dengan SOP yang dilaksanakan oleh Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim. Dinas ini dipolice line berkenaan dengan data-data, karena kita ada Perda Nomor 18 tahun 2016 disitu ada tatanan untuk penataan dan mengoperasionalkan terkait dengan tower yang dilakukan oleh Tim Yustisi, bahkan sudah rapat untuk melakukan pembongkaran terhadap tower-tower yang tanpa ijin,” ujar Bupati Nyoman Giri Prasta seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung pada Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri, pasalnya telah membantu Pemkab Badung dalam melaksanakan penertiban tower yang tidak mengantongi izin. “Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Giri Prasta, terdapat 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optic smart city, namun seiring berjalannya waktu ada oknum seluler yang ikut mendompleng memasang alat jaringan di moncong-moncong tower-tower tersebut.

”Inilah tower tanpa ijin yang perlu kita tertibkan,” tegasnya seraya menyebutkan mengikuti seluruh tahapan yang ada.

“Yang namanya usaha dan berusaha kami tidak akan gegabah, kita jangan fokus pada masalah namun seharusnya fokus pada solusi. Jujur ya, sebenarnya Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Bupati. Dan mau tidak mau saya selaku Bupati harus tanggung jawab dong dengan cara mengikuti mekanisme alur yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana asal Kejati Kaltim

Bupati Giri Prasta memastikan pemasangan police line tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Pemasangan police line ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat, dan jangan sampai kita menghambat proses hukum yang ada, apalagi mencari data, jangan sampai itu terjadi. Saya yakin dan percaya data itu diambil mana titik koordinat, nanti yang disamakan mungkin dengan data yang sudah dilaporkan ke Bareskrim,” terangnya.

Bupati Giri Prasta juga menegaskan pihaknya akan mengikuti semua alur tanpa melanggar ketentuan, dengan satu catatan jangan sampai menghambat pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat. (M-003)

  • Editor: Daton