Terkait Korupsi LPD Gulingan, Polisi Geledah Rumah Mantan Kepala

Proses penggeledahan. (Foto IST)
Proses penggeledahan. (Foto IST)

BADUNG, MENITINI.COM-Polisi Polres Badung menggeledah rumah dari tersangka dugaan korupsi lebih dari 30 miliar rupiah, I Ketut Rai Darta. Rumah mantan kepala LPD desa Gulingan, Mengwi, Badung itu digeledah pada Selasa (5/4/2022). 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu juga disaksikan langsung oleh Bendesa dan Kelian Adat Gulingan itu, Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Putu Ika Prabawa menemukan sejumlah bukti tambahan. 

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti

Mulai dari sejumlah dokumen yang berkaitan hingga uang tunai. “Ada beberapa dokumen berkas DNA juga uang,” katanya, Rabu (6/4/2022). Dokumen itu mulai dari bukti transferan bank, buku tabungan desa adat LPD Gulingan, kitir kredit LPD Gulingan, foto copy surat tanah hingga lembar bukti pembayaran tanah. Ada juga uang tunai Rp. 7 juta. 

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top