DENPASAR,MENITINI.COM-Moch. Rafli Barizi (20), pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur, mulai menjalani proses hukum atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang guru bernama Kartini, SPd. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa Rafli dengan dua alternatif pasal. Dakwaan primer yakni Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan dakwaan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 03.30 Wita. Bermula dari keinginan membantu melunasi utang orang tuanya, Rafli nekat merampok rumah korban di kawasan Taman Griya, Jimbaran, dengan cara masuk melalui atap rumah.
Saat bersembunyi di bawah meja makan, aksinya dipergoki Kartini yang kemudian berteriak dan mencoba melarikan diri. Rafli mengejar dan menikam punggung serta leher korban hingga tewas di tempat. Tak berhenti di situ, ia juga menyerang anak korban, Dika Putri Kartikasari, yang datang dan mencoba melawan.
Dalam kondisi kritis, Dika sempat dipukul, dicekik, hingga ditikam di bagian bahu. Usai melakukan kekerasan, Rafli mengambil dua ponsel dan cincin berlian milik korban, lalu kabur lewat teras belakang lantai dua.
Akibat kejadian itu, Kartini meninggal dunia dengan luka tusuk fatal pada dada kiri yang mengenai paru-paru. Sementara Dika mengalami luka-luka dan kerugian mencapai Rp 7 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.