Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (11/7/2024).

Bukan itu saja mantan menteri pertanian itu juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Jika tidak membayar harta bendanya dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

SYL juga dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap hakim anggota Fahzal Hendri.

Dengan demikian, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 – 2023.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top