Tega Menghamili Siswinya, Seorang Oknum Guru Bejat Ditangkap Polisi

AMBON, MENITINI.COM – Seorang oknum guru di salah satu SMA di Kota Ambon, yang berinisial LI alias E ditangkap lantaran mencabuli siswinya yang berinisial ES hingga hamil. 

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease disebuah lokasi di Kota Ambon, pada Senin (11/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIT.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon IPDA Janete Luhukay mengatakan, pelaku diketahui telah mencabuli korban lebih dari sekali.

Adapun kejadian pertama terjadi pada Rabu 7 Desember 2022 lalu.

Menurut Luhukay, sebelum kejadian, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban via Hendpone. Saat itu, pelaku merayu korban hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

“Keduanya bertemu di sebuah penginapan Rahmat di kawasan Lorong Arab Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 13.00 WIT,” kata Luhukay kepada awak media, Selasa (12/3/2024). 

BACA JUGA:  Diduga Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Prov Sumut dan Rekanan Ditahan

Saat pertemuan itulah, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Selanjutnya pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, pada Sabtu  (24/2/2024). Akibat kejadian itu, korban pun hamil. 

Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya dan korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. “Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Setelah dilaporkan, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku. Dari hasiL pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sebut Luhukay.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun Tahun 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (M-009)

  • Editor: Daton