Simpan 178 Paket Ganja di Keranjang Pakaian Kotor, Pria Ini Diringkus di Rumahnya

“Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan pengintaian. Pukul 03.30 WIT, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediamannya di desa Amahusu Waestopong,” jelas Kapolresta kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Dari pengeledahan, anggota Satresankoba juga temukan 178 paket ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tegasnya. M-009

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *