logo-menitini

Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

ilustrasi wanita ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan seorang perempuan pengguna sabu-sabu. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Aparat penegak hukum dengan kewenangannya telah berupaya melakukan pencegahan, penangkapan, sampai pada proses hukum para tersangka penggunaan, pengedar, dan pemilik narkoba, namun tidak ada kesadaran bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum itu. 

Dua hari yang lalu ada seorang wanita di Ambon, diketahui berinisial HSL alias Aneke (39) ditangkap aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap wanita ini dilakukan di rumahnya di Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.

BACA JUGA:  Bupati Malteng Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Negeri, Ini Yang Disampaikan 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal mengenai transaksi narkoba.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku,” kata Areis, Rabu (20/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman HSL, aparat tidak menemukan barang bukti narkotika secara langsung. Namun, hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkap percakapan yang mengindikasikan transaksi narkotika.

“Tim kemudian membawa HS untuk diinterogasi. Pelaku mengakui telah menggunakan sabu milik seseorang bernama Jifty dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika tersebut,” sebut Areis.

Berdasarkan pengakuan HSL, aparat menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam bungkusan permen Alpenliebe di kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon. Paket tersebut dibungkus plastik klem bening.

BACA JUGA:  Parkir Apung Mardika Disiapkan Jadi Pasar Malam, Ini Yang Disampaikan Wali Kota Ambon

“Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara itu, pemilik narkotika berinisial Jifty masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Areis.

Penangkapan HSL ini menyusul penangkapan sebelumnya terhadap NH alias Nago, seorang warga Air Mata Cina, yang juga terlibat dalam kasus sabu-sabu. Keduanya kini menjadi fokus dalam upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Maluku. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali