DENPASAR, MENITINI.COM– Perempuan cantik berusia 22 tahun, Safirah Rabbani harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, (3/09/2024). Selebgram ini diadili karena nekat endors atau mempromosikan judi slot online.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Gede Ari Kusumajaya mendakwa Safirah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujar JPU.
Tindakan mempromosikan judi slot ini dilakukan terdakwa di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Mei 2024.
Kasus ini terungkap ketika personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan patroli Siber media sosial Instagram pada 26 Mei 2024.
Dari patroli siber ini ditemukan akun Instagram atas nama @safiraarbn yang memiliki 37 postingan dan 44 ribu pengikut.
Akun milik terdakwa tersebut terpantau mempromosikan judol dengan cara mengunggah story Instagram yang menampilkan foto ruang chat berisi tulisan “TESTI ASLI DAFTAR LINK KU JADI VIP LGSG LINK DI BAWAH" beserta emoticon tangan warna kuning yang mengarah ke sebuah link.
Jika link diklik maka akan terbuka situs jejuslot.win yang merupakan sebuah situs web berisi beberapa pilhan permainan perjudian seperti slot, live casino, olahraga, pocker, togel dan lainnya.
Orang yang tertarik bermain harus melakukan top up atau deposit terlebih dahulu pada akun yang telah dibuat.
"Permainan yang ada di website tersebut merupakan permainan judi, karena tidak ada yang mengandalkan keahlian atau kemampuan dari pemain, namun murni mengandalkan keberuntungan dari pemain," ungkap jaksa Gede Ari.
Setelah memilih permainan dan menentukan taruhan (bet) berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki, barulah kemudian bermain.
Apabila pemain menang, maka dapat melakukan penarikan saldo ke rekening yang telah ditentukan. Dari hasil profiling petugas, diketahui bahwa aku @safiraarbn yang mempromosikan judol ini adalah milik Safirah.
Perempuan asal Jakarta tersebut menggunakan Hp Iphone 11 untuk terdakwa menyalin link judol yang dikirimkan oleh seorang pemilik akun WhatsApp dan bahan dari group WhatsApp Talent Jeju yang di kirim oleh admin group.
Setelah itu, perempuan cantik ini mengunggahnya di Instagram storynya. Terdakwa ditangkap di Jimbaran pada 27 Juni 2024 dan diproses hukum.
Dari mempromosikan judol, terungkap Safirah mendapatkan bayaran awalnya Rp 1,5 juta.
Kemudian setiap bulan pembayaran terdakwa naik terus hingga tanggal 6 Mei 2024, sampai menjadi Rp 9 juta per bulan yang dikirim secara transfer. (M-003)