Image
Tokoh muda Nahdatul Ulama (NU) Maluku, Abdul Hamid Rahayaan.

Abdul Hamid Rahayaan: Seharusnya Menag RI Ikuti Langkah Gus Dur

“Seharusnya Yaqut memahami bahwa soal pengeras suara untuk azan, pengajian, zikir, solawatan, pelaksanaan hari besar Islam dan lainnya merupakan kegiatan ritual yang bersifat amaliyah dan telah menjadi budaya umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harusnya arif dan bijaksana dalam membuat kebijakan. Maka karena itu soal volume penggunaan pengeras suara tidak dapat disamaratakan pada setiap daerah atau lingkungan. Alangkah baiknya kementerian agama menyerahkan kewenangannya kepada dewan masjid untuk nantinya bermusyawarah dengan masyarakat dan pihak mesjid juga langgar pada lingkungan masing masing agar tercipta keharmonisan di tengah-tengah lingkungan setempat”.

BACA JUGA:  Jelang Kuningan dan Nyepi, Bupati Tamba Salurkan Beras CPP Tahap II

Berita Terkait

RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Sosialisasi Kesehatan di HIMPAMA Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – RSU Bhakti Rahayu Denpasar menggelar sosialisasi kesehatan kepada Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) Bali bertempat di…

ByByRedaksiMei 5, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024