Sebelas Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara PT. Duta Palma Group

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (06/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebut sebelas orang tersebut adalah A, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, MR selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, AMS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, IZ selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, M selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, S selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Riau, DY selaku Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, RS selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, KG selaku Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, dan Y selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari

Pemeriksaan sebelas saksi tersebut kata Sumedana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)