Sebar Video Wikwik Dengan Mantan Pacar, Pemuda di Buleleng Dibekuk

Sebar Video Wikwik Dengan Mantan Pacar, Pemuda di Buleleng Dibekuk
Tag: Video mesum, Buleleng, Asusila, Anak di Bawah Umur, Bali

BULELENG, MENITINI.COM-Seoreng pria bernama Kadek Astrawan Alias Gembul 26 ditangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Pria itu ditangkap pada Rabu (20/4/2022) di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“Pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie, Sabtu (23/4/2022). Dijelaskannya, pelaku diamankan karena menyebarkan video berisi adegan mesum antara pelaku sendiri dengan pacarnya berinisial KS, yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran video mesum itu terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di media elektronik Whatsapp. Saat itu, pelaku dan KS masih berhubungan asmara atau pacaran.

BACA JUGA:  Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa, Tegaskan Keunikan Adat dan Budaya

Saat itu korban tidak mengetahui jika pelaku merekam adegan intim tersebut. Video berdurasi 3 menit 31 detik itu pun beredar. 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami