Rp187 Miliar untuk Pemda, Dana Insentif Pengumpulan Sampah, Tiping Fee Rp 500 Ribu per Satu Ton

DENPASAR, MENITINI.COM-Pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp187 miliar melalui tipping fee untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengumpulan sampah.

“Itu sudah dibahas di 2022, bahkan di rapat koordinasi waktu itu dengan beberapa kementerian dan pemda. Nanti saya cek. Tapi kalau tidak salah sudah ada Rp187 miliar di APBN 2022 mengenai tipping fee ini. Nanti saya cek angkanya,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/12/2022).

Sementara Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya lantas merinci besaran insentif pengumpulan sampah tersebut. Pemda bakal mendapat Rp500 ribu jika berhasil mengumpulkan satu ton sampah. Insentif ini sengaja diberikan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di pemda.

BACA JUGA:  Sampah Kiriman Sumbat  Loloan Pantai Dreamland

Pasalnya, masih banyak daerah yang belum berhasil menyelesaikan permasalahan sampah meski dananya tersedia. “Menkeu (Sri Mulyani) akhirnya memberikan subsidi untuk collect sampah Rp500 ribu per ton,” jelas Siti Nurbaya.

Dana yang diterima pemda dari pengumpulan sampah bakal ditambahkan dalam APBD. Dana ini nantinya bisa digunakan untuk membangun sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Sistem yang dimaksud adalah bank sampah, sehingga setiap daerah memiliki database sampah tersendiri. Data tersebut bisa digunakan pemerintah pusat untuk melihat di mana saja sampah yang belum dikelola.

“Kalau sekarang sudah ada database persampahannya, kami mungkin bisa bersinergi dari laporan daerah. Tapi kan yang paling penting dilihat di lapangan, sampahnya masih ada enggak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

Nantinya, sampah yang dikumpulkan bisa digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dengan begitu, pengelolaan sampah bisa memberikan banyak manfaat. (M-003)

Editor: Daton