logo-menitini

Ribuan Pemilih Pindahan Gunakan Hak Pilih di Enam Kecamatan di Badung

ilustrasi-pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Net)

BADUNG, MENITINI.COM – Permohonan untuk pindah memilih telah berakhir pada 15 Januari 2024 lalu. KPU Badung menerima 1683 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Selain pindah memilih di Badung, juga tercatat ada  1161 pemilih yang keluar dari Badung.

Data tersebut diungkap langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana saat dikonfirmasi Rabu (17/1/2024). “Pemilihnya bertambah dari yang semula, namun untuk DPTb tidak ada persiapan khusus,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak melakukan penambahan surat suara untuk mengakomodir DPTb. Sebab, diprediksi akan ada pemilih yang tidak ke TPS lantaran menikah keluar Badung atau meninggal.

BACA JUGA:  Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Kembali sebagai Ketum PDIP Periode 2025–2030

“Karena surat suara yang digunakan, yakni surat suara yang pemilihnya tidak memilih ke TPS, karena bisa kawin keluar atau meninggal. Termasuk, sisa surat suara, karena TPS belum pernah datang 100 persen,” jelasnya.

Disebutkan, syarat DPTb adalah pemilih mengantongi KTP elektronik, melampirkan bukti terdaftar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Bekerja atau Belajar. Sedangkan, syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih wajib terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik Kabupaten Badung.

“Memang boleh orangnya datang ke TPS menggunakan KTP Elektronik. Tetapi, di tempat KTP Elektroniknya dikeluarkan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya pada 2019 menerima banyak sekali pemilih dari luar membawa KTP Elektronik tanpa surat pindah memilih. “Kalau dengan surat pindah memilih itu bisa kita layani. Kita harus layani dengan DPTb,” ucapnya.

BACA JUGA:  Golkar Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Anggap Perdebatan Hal yang Wajar

Namun demikian, kendala yang akan dihadapi saat pemilihan nanti adalah apakah surat suara masih tersedia. Sebab, regulasinya norma yang mengatur adalah sepanjang surat suara masih tersedia. Karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat tersebut adalah mengurus surat pindah memilih atau DPTb.

“Misalnya, karena akan bekerja, teman-teman di Petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur, dia dari sekarang sampai 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya, sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu. Apalagi yang dari luar daerah. Ini di Pemilu 2019 banyak sekali ada berita terpotong,” jelasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Bahlil: Survei Kepuasan Publik Jadi Bukti Kebijakan Presiden Prabowo Pro Rakyat
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali