Promo Merdeka Diperpanjang! Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025

Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025
Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 40 Tahun 2025 tentang pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali.

“Melalui pemutihan ini, masyarakat mendapat keringanan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Selain membantu ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga mendorong tertib administrasi dan pendataan kendaraan yang lebih transparan,” ujar Komang Agus.

BACA JUGA:  Gubernur Bali - Wali Kota Denpasar - Bupati Badung Tandatangani Kerja Sama PSEL Denpasar Raya

Baik Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali berharap program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan di Bumi Panji Sakti.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top