Promo Merdeka Diperpanjang! Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025

Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025
Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 40 Tahun 2025 tentang pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali.

“Melalui pemutihan ini, masyarakat mendapat keringanan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Selain membantu ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga mendorong tertib administrasi dan pendataan kendaraan yang lebih transparan,” ujar Komang Agus.

BACA JUGA:  Warga Bali Wajib Pilah Sampah 100 Persen Mulai 1 Juli

Baik Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali berharap program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan di Bumi Panji Sakti.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelepasan petugas sensus ekonomi dj Jembrana oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Jumat (12/6/2026).

312 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mulai Sisir Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Sebanyak 312 petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 resmi mulai bertugas melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Kegiatan pendataan akan berlangsung selama

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top