JAKARTA,MENITINI.COM- Akhrinya PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai 1 April 2022.
Kenaikan harga Pertamax itu dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.
Penyesuaian harga juga sebagai implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.