Polri Berhentikan Dua Pengacara Bharada E

JAKARTA,MENITINI.COM-Bareskrim Polri mencabut kuasa dua pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Barada E), yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Keduanya ditunjuk Polri sebagai pengacara Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya yang mundur beberapa waktu lalu.

“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat, (12/08/2022).

Andi mengatakan dua orang pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.

Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. “Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” ujar jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Andi pun mengaku telah menunjuk pengacara baru untuk Bharada E. Namun, dia enggan membeberkannya. “Sudah, penyidik yang hafal namanya,” ucap Andi, dikutip Medcom.id.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E. Dalam surat itu tertulis Bharada E menuliskan pencabutan kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
Alasan pencabutan kuasa ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, kedua pengacara itu sempat ditegur Polri karena terlalu membuka materi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada awak media.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah di Malteng Setubuhi Anak Kandung

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun sempat kesal. Menurutnya, kedua pengacara itu seakan yang membuat Bharada E sadar dan membongkar fakta sebenarnya terkait penembakan Brigadir J.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan. Itu adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Agus mengatakan Bharada E langsung sadar dan membuat pengakuan. Agus menyesalkan tindakan Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara yang mengeklaim turut andil soal pengakuan Bharada E.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Sumber: Medc.om.id