logo-menitini

Polisi Tangkap Operator SPBU dan 3 Sopir, Ini Penyebabnya

Ilustrasi-Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Net)

AMBON, MENITINI.COM– Tim Kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan transaksi ilegal BBM jenis Pertalite di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis (23/11/2023).

Empat orang yang ditahan antara lain, Fahrul Ode (33), Muhamad Rizal (32), Ahmad Rifai Yasin (Operator Nosel SPBU), dan seorang mahasiswa, Mulyadi Lomi (28). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Mereka telah diamankan di mako Krimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lanjutan,” kata Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Selain menangkap para pelaku, polisi ikut menyita barang bukti. “Tiga unit mobil mewah dan satu mobil pick up bersama belasan jerigen berisi penuh BBM Pertalite turut diamankan sebagai barang bukti,” sebutnya.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Kredit Fiktif Asal Surabaya Ditangkap di Bangli

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga sopir dan operator SPBU tersebut ternyata bekerja sama untuk menjalankan perbuatan kotor itu. “Mereka  tentunya sudah bangun kerja sama dengan operator jadi mereka sudah saling memahami,” ujarnya.

Andi menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menggunakan belasan pelat nomor berbeda. Mereka juga memiliki banyak kartu bertanda khusus sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU.

“Pelaku memakai beberapa pelat nomor bodong mobil, jumlahnya sampai belasan pelat nomor untuk satu mobil, kemudian mereka menggunakan 5 Barcode Pertamina agar mereka bisa berulang, masuk mengambil pertalite,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

“Tangki mobilnya sudah dimodifikasi jadi bisa menampung BBM dalam jumlah banyak,” tambahnya.

“Aksi kejahatan itu diduga telah berlangsung lama dan menjadi keluhan warga, yang kerap mengantri di SPBU tersebut,” ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU. RI. Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta kerja Menjadi UU. Paragraf 5 Bidang Energi dan sumber daya Mineral Pasal 40 angka  (9)Juncto Pasal 54 ayat 1 ke (1)KUHPidana. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>