Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Warga Mangga Dua

AMBON,MENITINI.COM-Personil Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap (YR) alias (AR), pelaku pencurian di rumah warga yang beralamat di Jalan Mr J. Latuharhary Mangga Dua Ambon.

Humas Polresta Ambon dan Pp Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIT. AR kemudian berhasil diciduk pada Minggu (27/3/2022)

Penangkapan terhadap AR berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 Maret 2022, ujar Utomo kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/4/2022).

Menurut Utomo, tersangka awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban), setelah dinyatakan aman.

Tersangka AR melakukan aksinya, awalnya AR menuju belakang rumah, memanjat tembok dan memaksa masuk ke dalam rumah dan menguras isi rumah korban.

BACA JUGA:  Peristiwa Terbaliknya Perahu di Kota Ambon, Ini Penyebabnya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *