Pintu Masuk Internasional Dibuka Kembali untuk Bali Mulai Tanggal 4 Februari 2022

Bandara Ngurah Rai Bali
Terminal kedatangan dan keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Badung

Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data, pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

Untuk itu Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5  (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. “Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari.  Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari,” ungkap Menko Luhut. 

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Langkah menurunkan hari karantina mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah. “Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Menko Luhut. 

BACA JUGA:  Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top