Perkosa Anak Kandung, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. (Foto: ist)

AMBON,MENITINI.COM -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar menuntut JAN, terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah lima tahun dengan tuntutan 15 tahun penjara.

“JPU minta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP,” kata Beatrix, Selasa (11/10/2022) di Ambon.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top