Selasa, 21 Mei, 2024
Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Dalam rilisnya, Rabu (7/6/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana merinci ketiga saksi tersebut. K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk., MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah di Malteng Setubuhi Anak Kandung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (M-003)

  • Editor: Daton