Perkara ASABRI, Benny Tjokrosaputro Dituntut Pidana Mati

Persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foyo: Ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Persidangan Tindak pidana Korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT. ASABRI dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan, Rabu, (26/10/2022).

Dalam surat tuntutan, Benny Tjokrosaputro dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Dalam surat tuntutan mengatakan Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati.

Selajutnya membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tuju ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (M-011/rl)

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali
Iklan

BERITA TERKINI

Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Wiradarma, Sp.PD

Mengenal Bahaya Kolesterol Tinggi

DENPASAR,MENITINI.COM – Kolesterol merupakan komponen lemak yang sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh dalam kondisi yang sesuai. Kolesterol memiliki banyak fungsi, antara lain sebagai bahan pembentuk hormon

Ilustrasi

Makna dan Filosofi Hari Raya Pagerwesi

Pada hari Rabu, 8 April 2026, umat Hindu merayakan Hari Raya Pagerwesi, sebuah hari suci yang sarat akan makna spiritual dan filosofis. Kata Pagerwesi berasal

Efek Ronaldo

Ronaldo Effect Membuat Sensasi di Dunia Sepak Bola

DENPASAR,MENITINI.COM – Kabar terbaru menyebutkan bahwa tiket pertandingan Timnas Portugal di fase grup Piala Dunia 2026 habis terjual karena tingginya antusiasme. Bahkan, laga kontra Kolombia

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top