Ilustrasi: Rektorat Unud. (Foto: Ist)
Ilustrasi: Rektorat Unud. (Foto: Ist)

Penyidikan Dugaan Pungli dan Korupsi Dana SPI Unud Jalan di Tempat

DENPASAR, MENITINI.COM- Kejaksaan akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), 22 Juli mendatang. Sudah menjadi tradisi ketika HBA setiap tahun, baik Kejati Bali maupun Kejari se-Bali selalu menunjukan prestasi dalam penanganan kasus korupsi di masing wilayah kerja.

Kejati Bali saat ini sedang menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan  korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Jalur Mandiri  Universitas Udayana.  

Seperti diketahui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali sudah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya adalah Rektor saat ini, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. Tetapi, sampai saat ini  penyidikan tampaknya jalan di tempat alias mandek.

Dalam beberapa bulan ini, penyidik hanya berkutat memeriksa saksi.  Tidak ada perkembangan yang berarti dalam penyidikan dugaan Pungli dan korupsi dana SPI Unud Mahasiswa Jalur Mandiri  tahun akademik  2018/2019 sampai 2022/2023.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

Di HBA tahun ini tidak ada yang ditonjolkan oleh Kejati Bali dalam penanganan kasus korupsi.  Sejak penetapan tersangka Maret lalu, sampai saat ini berkas masih belum rampung sehingga masih jauh untuk masuk ke ranah peradilan.     

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ketika dikonfirmasi terkait penanganan penyidikan dugaan penyimpangan dana SPI Unud, Selasa (11/7)  kemarin mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi. “Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk tiga tersangka sebelumnya. Rencananya hari ini penyidik meminta keterangan dari saksi  PPAT  untuk memperkuat berkas,” kata Putu Agus. 

Seperti diberitakan. Selain tiga orang tersangka tersebut. Kejati Bali menetapkan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun 2018/2019 sampai 2021/2022. 

BACA JUGA:  Diduga Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Prov Sumut dan Rekanan Ditahan

Penetapan tersangka berlangsung pada 8 Maret 2023. Prof. Antara dijadikan tersangka karena menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. “Jika sebelum HBA berkas sudah selesai, akan kami infokan,” janji Putu Agus.

Lambannya pemberkasan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini juga mendapat banyak kritikan dari pengamat hukum dan juga aktivis anti korupsi. Mengingat, Kejaksaan Tinggi Bali sendiri sudah menang dalam praperadilan melawan Prof. Antara. Namun, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi berganti, penanganan kasus ini malah terkesan jalan di tempat. (M-003)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita
BACA JUGA:  Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024